BACA BERITA

PSBB Jakarta mulai 7 April 2020

Diupload tanggal : 7 April 2020
Oleh : Salim

 

Kompas.com App

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Selasa, 7 April 2020 | 11:00 WIB

Sebelumnya Bandara Hang Nadim telah melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermal gun dan thermal scanner serta melakukan penyemprotan distinfektan. Kini Bandara Hang Nadim dan RSBP Batam mulai memberlakukan sosial distancing atau jaga jarak atau pembatasan sosial, Jumat (20/3/2020).

Lihat Foto

Penulis: Fitria Chusna Farisa

 | 

Editor: Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Baca juga: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Lantas, apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca juga: PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Baca juga: Terkait PSBB Jakarta, Polisi: Tidak Ada Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jakarta

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.

Pengecualian

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi

Kemudian, Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Baca juga: Setujui Status PSBB, Kemenkes Minta DKI Fokus pada Keselamatan Warga

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

TERPOPULER LAINNYA

TOPIK TERPOPULER

Wabah Virus Corona

Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona

Panduan Mencegah Virus Corona

Resep Masakan dan Tips Masak

Corona Terjang Industr

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. 

TERKINI



BERITA

PSBB Jakarta mulai 7 April 2020
7 April 2020
Salim
Persebaran Virus Corona
7 April 2020
Salim
Pentingnya Jaga Jarak
7 April 2020
Salim
Anak Matoa Residence Berprestasi
9 September 2019
Erry
KITA SEMUA SAMA
9 September 2019
Salim



Berita




PSBB Jakarta mulai 7 April 2020

 

Kompas.com App

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Selasa, 7 April 2020 | 11:00 WIB

Sebelumnya Bandara Hang Nadim telah melakukan...</p>
					<a href=Selengkapnya...


Persebaran Virus Corona

Info Persebaran Covid 19 DKI JAKARTA

...

Selengkapnya...


Pentingnya Jaga Jarak

Info Persebaran Covid 19 DKI JAKARTA

...

Selengkapnya...


Anak Matoa Residence Berprestasi

Assalamu'alaikum pak Salim..

Mewakili orang tua dari club Taekwondo MatRes, kami menginformasikan bahwa tanggal 7-8 September 2019 kemarin anak-anak kita mengikuti tournamen Taekwondo...

Selengkapnya...


Peta Lokasi


Contact

Paguyuban Matoa Residence
Kelurahan Cipedak - Jagakarsa - Jakarta Selatan



Kami :
berkomitmen untuk selalu siap membantu, melayani dan mengayomi warga setiap saat.


Copyright © RTRW-Online 2019